Kamis, 04 Maret 2021

Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Suatu bangunan gedung dapat mempunyai lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam bangunan gedung, contohnya variasi fungsi residensial dan fungsi perjuangan, mirip bangunan gedung rumah-toko (ruko), rumah-kantor (rukan), apartemen-mal, dan hotel-mal, atau variasi fungsi-fungsi perjuangan, mirip bangunan gedung kantor-toko dan  hotel atau mal.

Suatu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam ba Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah


Agar pemenuhan kriteria teknis setiap fungsi bangunan gedung lebih efektif dan efisien, fungsi bangunan gedung tersebut diklsifikasikan menurut tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Pengklasifikasian bangunan gedung ini dikelola dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 perihal Bangunan Gedung.

Tabel Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah



KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
Tingkat Kompleksitas Sederhana aksara, kompleksitas dan teknologi sederhana
Tidak Sederhana abjad, kompleksitas dan teknologi tidak sederhana
Khusus penggunaan dan persyaratan khusus
Tingkat Permanensi Permanen umur layanan di atas 20 tahun
Semi Permanen umur layanan 5 s/d 10 tahun
Darurat / Sementara umur layanan s/d 5 tahun
Tingkat Resiko Kebakaran Resiko kebakaran tinggi mudah terbakarnya tinggi
Resiko kebakaran sedang gampang terbakarnya sedang
Resiko kebakaran rendah gampang terbakarnya rendah
Zonasi Gempa Zona 1 tempat sangat aktif
Zona 2 tempat aktif
Zona 3 kawasan lipatan dengan retakan
Zona 4 tempat lipatan tanpa retakan
Zona 5 kawasan gempa kecil
Zona 6 kawasan stabil
Lokasi Lokasi Padat di sentra kota
Lokasi Sedang di kawasan pemukiman
Lokasi Renggang di kawasan pinggiran kota
Ketinggian Bertingkat Tinggi lebih dari 8 lantai
Bertingkat Sedang 5 s/d 8 lantai
Bertingkat Rendah s/d 4 lantai
Kepemilikan Milik Negara
Milik Badan Usaha
Milik Perorangan

Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang dikelola dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam pengajuan permintaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan mengamati pembagian terstruktur mengenai bangunan di atas diperlukan penduduk lebih peduli dengan resiko-resiko dalam pembangunan sehingga meminimalisasi angka kecelakaan dalam penggunaan bangunan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi pembaca.
Sumber https://www.arsitur.com/


EmoticonEmoticon