Suatu bangunan gedung dapat mempunyai lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam bangunan gedung, contohnya variasi fungsi residensial dan fungsi perjuangan, mirip bangunan gedung rumah-toko (ruko), rumah-kantor (rukan), apartemen-mal, dan hotel-mal, atau variasi fungsi-fungsi perjuangan, mirip bangunan gedung kantor-toko dan hotel atau mal.
Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Agar pemenuhan kriteria teknis setiap fungsi bangunan gedung lebih efektif dan efisien, fungsi bangunan gedung tersebut diklsifikasikan menurut tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Pengklasifikasian bangunan gedung ini dikelola dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 perihal Bangunan Gedung.
Tabel Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah
KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG | ||
---|---|---|
Tingkat Kompleksitas | Sederhana | aksara, kompleksitas dan teknologi sederhana |
Tidak Sederhana | abjad, kompleksitas dan teknologi tidak sederhana | |
Khusus | penggunaan dan persyaratan khusus | |
Tingkat Permanensi | Permanen | umur layanan di atas 20 tahun |
Semi Permanen | umur layanan 5 s/d 10 tahun | |
Darurat / Sementara | umur layanan s/d 5 tahun | |
Tingkat Resiko Kebakaran | Resiko kebakaran tinggi | mudah terbakarnya tinggi |
Resiko kebakaran sedang | gampang terbakarnya sedang | |
Resiko kebakaran rendah | gampang terbakarnya rendah | |
Zonasi Gempa | Zona 1 | tempat sangat aktif |
Zona 2 | tempat aktif | |
Zona 3 | kawasan lipatan dengan retakan | |
Zona 4 | tempat lipatan tanpa retakan | |
Zona 5 | kawasan gempa kecil | |
Zona 6 | kawasan stabil | |
Lokasi | Lokasi Padat | di sentra kota |
Lokasi Sedang | di kawasan pemukiman | |
Lokasi Renggang | di kawasan pinggiran kota | |
Ketinggian | Bertingkat Tinggi | lebih dari 8 lantai |
Bertingkat Sedang | 5 s/d 8 lantai | |
Bertingkat Rendah | s/d 4 lantai | |
Kepemilikan | Milik Negara | |
Milik Badan Usaha | ||
Milik Perorangan |
Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang dikelola dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam pengajuan permintaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan mengamati pembagian terstruktur mengenai bangunan di atas diperlukan penduduk lebih peduli dengan resiko-resiko dalam pembangunan sehingga meminimalisasi angka kecelakaan dalam penggunaan bangunan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi pembaca. Sumber https://www.arsitur.com/
EmoticonEmoticon