Sabtu, 06 Juni 2020

Jenis Kesepakatan Dalam Proyek Konstruksi

Bagaimana cara mejamin kontraktor atau arsitek akan bekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan ? Tentu saja dengan menggunakan sistem kontrak. Ada berbagai macam persetujuan proyek yang bisa dijalankan oleh owner dengan pemasokjasa konstruksi.


Jenis Kontrak dalam Proyek Konstruksi

Dalam setiap jenis perjanjian mesti disebutkan dengan jelas jangka waktu penyelesaian proyek tersebut beserta kewajiban yang mesti dipenuhi kontraktor jika terjadi keterlambatan progres. Berikut ialah jenis-jenis kontrak dalam proyek konstruksi.

Jenis Kontrak Berdasarkan Metode Pembayaran

Berdasarkan tata cara pembayaran yang dilakukan owner, jenis kesepakatan proyek mampu dibedakan menjadi berikut :

Kontrak Harga Satuan (Unit price Contract)

Dalam perjanjian harga satuan, evaluasi harga setiap unit pekerjaan dilaksanakan sebelum proses konstruksi dimulai. Penentuan besarnya harga satuan mesti mampu mencakup seluruh ongkos yang mungkin terjadi (mirip biaya overhead, keuntungan, ongkos tak terduga, dan biaya untuk mengantisipasi risiko).

Kontrak Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee Contract)

Dalam sistem persetujuan biaya plus jasa, kontraktor akan mendapatkan sejumlah pembayaran atas pengeluarannya ditambah sejumlah ongkos overhead dan keuntungan yang biasanya dihitung dari persentase biaya yang dikeluarkan dalam pekerjaan tersebut.

Penentuan fee atau bayaran untuk kontraktor pada jenis perjanjian ongkos plus jasa dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
Jumlah tetap (cost plus fixed fee)
Pembayaran terhadap kontraktor berupa ongkos positif (actual cost) yang telah dikeluarkan oleh kontraktor ditambah biaya lazim (overhead cost) dan sejumlah keuntungan tetap (fixed fee). Kontrak seperti ini dipakai untuk pekerjaan yang sangat mendadak sehingga tidak memungkinkan merencanakan gambar rencana.

Persentase ongkos (cost plus percentage)
Kontraktor akan menerima pembayaran kembali atau ongkos ganti atas semua ongkos kasatmata (actual cost) yang telah dikeluarkan ditembah dengan kompensasi yang besarnya didasarkan persentase ongkos kasatmata sesuai kesepakatan bareng dengan pemilik proyek. Kontrak jenis ini juga digunakan untuk pekerjaan mendesak yang tidak memungkinkan merencanakan gambar rencana, namun ada kemungkinan kontraktor akan memperlambat kecepatan kerjanya supaya kompensasi yang diterima menjadi lebih banyak.

Jaminan ongkos maksimum (cost plus fee with maximum guaranteed price)
Kontraktor akan diberikan kembali semua biaya yang sudah dikeluarkannya, ditambah dengan kompensasi yang besarnya dihitung dari persentase yang sudah disepakati bersama dan dibatasi dalam jumlah maksimum tertentu.

Kontrak Biaya Menyeluruh (Lump Sum Contract)

Kontrak jenis ini digunakan pada kondisi kontraktor akan membangun suatu proyek sesuai rancangan yang ditetapkan pada sebuah persyaratan biaya tertentu (budget). Seandainya terjadi pergeseran yang menyebabkan  terjadinya perubahan biaya, harus diadakan perundingan antara pemilik dan kontraktor untuk menetapkan pembayaran yang mau diberikan kepada kontraktor.

Kontrak jenis ini harus menanti perencanaan dan perhitungan RAB final sehingga mampu menyantap lebih banyak waktu. Namun semuanya telah berkala sehingga ongkos pekerjaan lebih terukur.

Guaranteed Maximum Price Contract (GMP)

Dalam metode kontrak ini, hubungan antara pemilik proyek dengan kontraktor yang diikat oleh sebuah harga maksimum tertentu untuk menyelesaikan seluruh lingkup pekerjaan yang dipersyaratkan oleh pemilik proyek.

Jenis Kontrak Berdasarkan Aspek Pembagian Tugas

Dilihat menurut faktor pembagian peran, maka jenis perjanjian proyek dibagi menjadi sebagai berikut  ini:

Kontrak Rancang Bangun (Design and Build contract)

Pemilik hanya menentukan patokan-persyaratan yang dimaksudkan dalam KAK/TOR terhadap kontraktor utama untuk nantinya dikembangkan dan dirinci. Kontraktor mampu menunjuk konsultan perencana yang lebih ahli, namun tanggung jawab sepenuhnya tetap pada kontraktor tersebut. Sistem perjanjian ini mampu mengurangi resiko kesalahan perkiraan harga sebab keterlibatan kontraktor dalam proses perencanaan cukup berpengaruh.

Kontrak Turnkey (Contractor’s Full Prefinancing Contract)

Kontraktor dalam hal ini bertanggung jawab untuk membiayai seluruh ongkos yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek. Pembayaran kepada kontraktor akan dijalankan sesudah bangunan diserahkan dan siap dioperasikan oleh pemilik. Sebagai jaminan pembayaran, kontraktor mendapatkan surat jaminan bank yang besarnya senilai biaya pembangunan. Surat jaminan bank tersebut mampu dicairkan eksklusif oleh kontraktor kalau pemilik gagal mengeluarkan uang pada waktu yang sudah disepakati sementara kewajiban kontraktor sudah dipenuhi semua.

Engineering Procurement and Construction Contract (EPC)

Sistem kesepakatan yang meliputi lingkup tanggung jawab Engeneering (perekayasaan), procurement (pengadaan), construction (konstruksi) dan commissioning (uji-coba operasi) sampai menghasilkan sistem yang bisa berproduksi, misalnya pada proyek pembangunan pabrik.

Demikianlah mengenai jenis-jenis kontrak dalam proyek konstruksi, semoga berfaedah bagi sahabat aritur sekalian.

Referensi :
Ariestadi, Dian. 2008. Teknik Struktur Bangunan Jilid 1 untuk SMK. Jakarta : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejurua
Pembangunan Perumahan (2003). Buku Referensi untuk Kontraktor Bangunan Gedung dan Sipil, Jakarta. PT. Gramedia Pustaka Utama
Sumber https://www.arsitur.com/


EmoticonEmoticon