Minggu, 28 Juni 2020

Pengertian Ska Dan Skt : Fungsi, Perbedaanya, Dasar Hukum Dan Persyaratannya

Pernahkah sobat Arsitur mendengar wacana SKA atau SKT ? SKA adalah kependekan dari Sertifikat Keahlian Kerja dan SKT yaitu kependekan dari Sertifikat Keterampilan Kerja. Apa sejatinya SKA dan SKT itu ? Apakah Perbedaan Keduanya dan mengapa arsitek maupun pekerja konstruksi memerlukannya ? Hal tersebut akan kita bahas di sini.

Contoh SKA Tata Ruang Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja)

SKA yaitu Sertifikat keahlian Kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berjulukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Serifikat SKA diberikan kepada pekerja konstruksi yang sudah menyanggupi syarat sertifikasi menurut bidang, keterampilan dan disiplin ilmu.

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) dapat menjadi bukti kemampuan dan kompetensi bagi seseorang dalam menjalani profesi selaku tenaga hebat, baik yang bergerak di bidang Jasa Konsultan maupun Kontraktor. SKA dibagi menjadi tiga (3) tingkatan kualifikasi selaku berikut :
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda

Seseorang yang baru mengajukan SKA di suatu bidang kemampuan tertentu umumnya pertama-tama akan menerima SKA Muda. SKA ini banyak dimiliki oleh tenaga hebat muda yang baru lulus kuliah dengan pengalaman cuma beberapa tahun. SKA Madya dan Utama yakni kelanjutan atau upgrade dari SKA Muda.

Perbedaan SKA Muda, Madya dan Utama biasanya terdapat pada jangkauan pekerjaan yang dapat diambil. Semakin kecil kualifikasinya biasanya lingkup pekerjaan yang diambil juga terbatas. Aturan ini diubahsuaikan dengan masing-masing bidang dan keterampilan.

Syarat utama bagi sebuah badan usaha jasa untuk mampu menemukan sertifikasi dan registrasi dalam bidang jasa konstruksi yaitu dengan memiliki tenaga andal bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan selaku Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

Misalnya sebuah Konsultan Arsitek yang ingin mengambil pekerjaan pengerjaan masterplan hendaknya dalam struktur organisasinya terdapat PJT seorang tenaga jago yang bersertifikat SKA Tata Ruang.

SKA biasanya mampu dikeluarkan oleh perkumpulan profesi jasa konstruksi yang sudah terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Asosiasi profesi tersebut contohnya mirip IAI, Inkindo, Astekindo, dll.

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja)

SKT yaitu Sertifikat Keterampilan Kerja yang dapat menjadi bukti kemampuan dan kompetensi profesi  di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi. Berbeda dengan SKA, SKT biasanya merujuk pada pengalaman kerja dan lebih banyak ditujukan kepada Kontraktor dan Pelaksana. Tingkatan kualifikasi SKT ialah selaku berikut :
1. Tingkat I
2. Tingkat II
3. Tingkat III

Persamaan dan Perbedaan SKA dan SKT

SKA dan SKT ialah dua jenis sertifikat yang berlainan. Persamaannya adalah keduanya ialah sertifikat yang mengakui profesi di bidang konstruksi secara hukum dan legalitas. Perbedaan SKA dan SKT dapat dilihat pada peruntukannya, tujuannya, cara menemukan dan syaratnya.

SKA menekankan kata kunci "Ahli" yang merujuk pada tenaga andal mirip konsultan dan pengawas. Tenaga andal biasanya dibuktikan melalui pendidikan dan pengalaman. Syarat mendapatkan SKA biasanya adalah sekurang-kurangnyaSarjana S1.

Sementara SKT mengacu pada kata kunci "Terampil" yang terkait dengan praktik dan pelaksanaan yang sangat menekankan pengalaman. Dengan lulus Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan umumnya sudah boleh menemukan SKT.

Seseorang mampu saja mempunyai SKA dan SKT, memiliki lebih dari satu SKA dan SKT secara langsung. Namun bila sudah masuk ke dalam organisasi perusahaan, cuma satu yang mampu berlaku, demikian juga di proyek. Jika seseorang mempunyai SKA tata ruang dan arsitektur secara bersama-sama, maka ketika menjadi PJT atau PJB di suatu perusahaan atau proyek, ia hanya mampu memakai satu saja, dihentikan namanya masuk dua kali atau lebih.

Dasar Hukum SKA dan SKT

Memiliki SKA dan SKT bukanlah sembarang akta, ada dasar hukum yang mengatur apa hak dan keharusan seseorang yang memiliki SKA atau SKT. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar Hukum SKA dan SKT :
  • UU nomor 18 Tahun 1999 ihwal Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  • Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 perihal Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
  • Dalam Pasal 8, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa sertifikasi, registrasi dan syarat SKA disediakan oleh LPJK.  Dimana Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi ini lalu mensyaratkan tenaga mahir wajib memenuhi beberapa syarat.

Persyaratan SKA dan SKT

Persyaratan dalam mengurus SKA dan SKT terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut ada pada syarat ijazah dan pas foto yang digunakan. Untuk mendapatkan SKA, seseorang sekurang-kurangnyaberasal dari lulusan D3 atau S1. Sedangkan untuk memperoleh SKT seseorang harus mempunyai ijazah minimal SMA atau STM atau Sekolah Menengah kejuruan bidang konstruksi.

Untuk mampu menciptakan SKA, seseorang wajib menyertakan fotocopi NPWP sedangkan SKT tidak perlu melampirkan. Kaprikornus sebelum membuat SKA hendaknya seseorang sudah mempunyai NPWP terlebih dulu.

Untuk pembuatan SKA, tolok ukur yang diharapkan antara lain mengisi formulir, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy ijazah sekurang-kurangnyaD3 atau S1, dan pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.

Sementara untuk persyaratan pengerjaan SKT itemnya hampir sama dengan syarat pembuatan SKA, namun tidak perlu memakai fotocopi NPWP.

Pentingnya SKA dan SKT

Fungsi dan manfaat jika mempunyai SKA dan SKT yaitu diakuinya seseorang sebagai tenaga yang berkompeten di bidangnya. Selengkapnya akan dijelaskan sebagai berikut :
  • Memiliki akta keterampilan SKA maupun SKT yaitu untuk memenuhi syarat Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
  • Memiliki sertifikat keterampilan SKA atau SKT ialah sebagai bukti pertanggung tanggapan terhadap masyarakat dalam melaksanakan sebuah proyek
  • Sertifikat SKA dan SKT mampu menjadi contoh industri konstruksi khususnya di Indonesia untuk mengetahui tingkat keterampilan dan kemampuan di suatu bidang
  • Sebagai syarat untuk dapat mengambil atau ikut tender pada sebuah proyek tertentu. Biasanya proyek pemerintah dan BUMN maupun proyek swasta sering mencantumkan syarat SKA dan SKT untuk mereka yang mengajukan tender
  • Sebagai syarat bagi tubuh usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan akta dan pendaftaran  sehingga bisa ikut dalam suatu tender

Demikianlah perihal Pengertian SKA dan SKT dilihat dari segi Fungsi, Perbedaanya, Dasar Hukum dan Persyaratannya. Semoga dapat berfaedah dan mampu memperbesar pengetahuan.
Sumber https://www.arsitur.com/


EmoticonEmoticon