Selasa, 06 Oktober 2020

Pekerjaan Antisipasi Dalam Planning Kerja Dan Syarat (Rks)

Pekerjaan antisipasi ialah pekerjaan yang dikerjakan sebelum pekerjaan bangunan utama dilaksanakan, sebelum menggali pondasi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan dan prasyarat yang mesti dipenuhi oleh semua pihak.

Berikut ini akan dibahas Rencana Kerja dan Syarat untuk Pekerjaan Persiapan. Adapun Pekerjaan antisipasi yang lazimnya tertera dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) meliputi :

Pekerjaan persiapan adalah pekerjaan yang dilakukan sebelum pekerjaan bangunan utama dilak Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS)

2.1    Pembersihan Lapangan dan Pembongkaran:

Halaman atau lapangan kerja terutama dimana lokasi kawasan bangunan harus dibersihkan apalagi dulu dari pembongkaran bangunan lama. Sisa pembongkaran dibuang dari lokasi site secepatnya sebelum dilakukan uitzet. Segala ongkos pembongkaran dan pencucian menjadi tanggung jawab pemborong.

2.2    Uitzet atau Pengukuran dan pemasangan Bouplank:

  1. Ukuran - ukuran pokok dan ukuran tinggi (elevasi) sudah ditetapkan dalam gambar planning.
  2. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar utama dengan gambar-gambar perincian maka yang mengikat ialah ukuran-ukuran pada gambar utama atau ditanyakan pada Direksi Teknis.
  3. Sebagai ukuran pokok titik 0,00 disesuaikan dengan ukuran gambar planning.
  4. Dengan ketentuan tersebut Pemborong, Perencana, Direksi Teknis dan Pengawas akan menetapkan patok duga titik 0,00 tersebut di lapangan dan dibuat dari patok beton yang sifatnya permanen yang dipelihara selama pelaksanaan pembangunan atau tanda yang lain yang bersifat permanen selama pelaksanaan pekerjaan.
  5. Penetapan ukuran dan sudut siku-siku tetap dijaga dan antara lain dengan memanfaatkan alat - alat Waterpass dan Theodolith atau berpedoman pada bangunan yang sudah ada.
  6. Setelah ukuran ditetapkan, baru dilanjutkan dengan pemasangan papan Bouplank. Kayu papan yang dipakai minimal dari kelas kuat II  dengan ukuran lebih kurang 2/20 cm dan usuk 4/6. Bouplank dipasang dari titik luar Bangunan dengan jarak kurang lebih 2 meter atau sesuai kondisi lapangan.
  7. Perlengkapan perlengkapan perancah kerja biar disediakan lebih permulaan sebelum mengawali proses pekerjaan.

2.3    Mobilisasi Peralatan dan Material

Semua perlengkapan kerja yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus telah disediakan oleh Pemborong. Peralatan tersebut mesti dalam keadaan baik dan patut pakai. Jika dalam periode pelaksanaan pekerjaan, perlengkapan mengalami kerusakan atau tidak mampu dipergunakan, pemborong mesti secepatnya merencanakan peralatan pengganti yang baru yang patut pakai. Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas dan Direksi Tenis, semoga tidak mengganggu pekerjaan selama proses pekerjaan berjalan.

2.4    Papan Nama Proyek

Papan nama aktivitas dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam tanah dengan ketinggian 2  meter. Ukuran Papan Nama Proyek yaitu 80 x 120 cm, yang dibuat dari bahan multiplek tebal 9 mm, dicat dasar warna putih, goresan pena warna biru, besar huruf diadaptasi.
Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama semoga dibentuk selaku berikut :
  1. Kop Pemkot Setempat pada bab paling kiri atas ,
  2. Judul Kegiatan,
  3. Nilai Kegiatan,
  4. No. Kontrak,
  5. Masa Kontrak,
  6. Sumber Biaya,
  7. Pelaksana,
  8. Konsultan Pengawas.

2.5    Administrasi dan Dokumentasi

Pekerjaan persiapan adalah pekerjaan yang dilakukan sebelum pekerjaan bangunan utama dilak Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS)

Pemborong mesti mempersiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain : Request, Gambar shop Drawing, laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, prestasi fisik pekerjaan, Time  schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan dibentuk sesuai dengan laporan prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada dikala dilaksanakan opname kemajuan pekerjaan.

Yang tidak tergolong pekerjaan antisipasi akan tetapi pemborong wajib merencanakan dan menyediakan adalah :

a.    Pagar pengaman

Pemborong wajib membuat pagar pengaman di sekeliling areal site, dengan memakai seng atau gedeg atau materi yang lain dengan ketinggian minimal  2 meter. Penempatan pagar pengaman agar dikoordinasikan dengan pihak Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis.

b.    Kantor Direksi 

Kantor Direksi dengan luas sekitar 9  m2 (atau diadaptasi dengan kondisi yang memungkinkan di lapangan) untuk aktivitas atau ruang kerja Direksi Teknis atau pengawas, rapat - rapat berkala lapangan dan lain - lain, dengan perlengkapan sebagai berikut :
  • Meja rapat lengkap kursi untuk lebih kurang 15 orang,
  • 2 stel meja tulis dan daerah duduk,
  • Almari atau rak penyimpan alat - alat Kantor atau pengawasan,
  • Papan tulis atau white board ukuran 90 x 120 cm,
  • Sepatu karet dan helm proyek,
  • Kotak P3K beserta isinya.
Kantor Direksi mesti jelas, kondusif dan nyaman, serta senantiasa terjaga kebersihannya. Penempatan atau lokasi dari kantor Direksi harus menerima persetujuan dari Direksi Teknis.

c.    Kantor Lainnya

Kantor Pemborong, gudang materi dan los kerja luasnya disesuaikan dengan keperluan dan keselamatan kerja para pekerja serta terlindungnya materi banguan dari cuaca dan hujan.

d.    Area Servis

WC darurat untuk Direksi, Pemborong dan pekerja secukupnya serta tersedia cukup air dan terjamin kebersihannya.

e.    Pembersihan

Kantor direksi, kantor Pemborong atau Los Kerja serta wc darurat setelah selesainya pekerjan yaitu milik pemborong dan segera mesti dibersihkan dari daerah pekerjaan.

f.    Lampu penerangan

Lampu penerangan bila diperlukan untuk pekerjaan pada malam hari.

2.6    Acuan Normatif

Pekerjaan persiapan adalah pekerjaan yang dilakukan sebelum pekerjaan bangunan utama dilak Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS)

Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus memahami, mengikuti semua tolok ukur yang diputuskan dalam rencana kerja dan syarat - syarat tergolong persyaratan material yang akan digunakan yang mengacu pada SNI ( Standar Nasional Indonesia, SII ( Standar Industri Indonesia )). Jika spesifikasi material yang disaratkan belum ada dalam patokan SNI dan SII, maka dapat digunakan persyaratan lain yang lebih tinggi kualitasnya dari standar Nasional diatas antara lain:
  • ISO : International Organization for Standardization,
  • JIS : Japanese Industrial Standart,
  • BS : British Standart,
  • DIN : Deutsche Industrie Norm,
  • AWWA : American Water Works Association,
  • ASTM : American Society for Testing and Materials,
  • ANSI : American National Standard Institute,
  • AS : Australian Standard,
  • AWS : American Welding Society,

Demikianlah tentang Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Semoga berguna.

Sumber https://www.arsitur.com/


EmoticonEmoticon