Menyewa rumah adalah proses pembayaran kompensasi oleh penyewa (pengguna properti) terhadap pemilik rumah untuk suatu pemakaian atau hunian. Saat menawarkan rumah sewa, kesepakatansewa mesti ditandatangani antara kandidat penyewa dan pemilik rumah yang menyatakan syarat dan ketentuan untuk menggunakan properti.
Aturan Sewa Rumah Sesuai PP no.44/1994 |
Menyewa rumah atau apartemen yakni salah satu pilihan yang tepat untuk orang-orang yang merantau yang belum sanggup untuk berbelanja rumah di sebuah daerah. Menyewa rumah memberi mereka cara yang masuk akal untuk mengakses kehidupan di rumah atau apartemen daripada membelinya.
Sesuai dengan PP no.44/1994 disebutkan bahwa penempatan rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa-menyewa cuma akan dianggap sah kalau ada persetujuan atau ijin pemilik. Persetujuan sewa-menyewa properti ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. Ada 3 klausul yang wajib diperjanjikan di dalam kontraksewa-menyewa tersebut yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa dan klausul besarnya sewa atau ongkos sewa.
1. Klausul Hak dan Kewajiban.
Pemiliki properti atau rumah berhak menerima uang sewa dari penyewa serta menerima pengembalian rumah dalam kondisi yang baik sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Kondisi yang bagus maksudnya tidak cuma dari sisi fisik bangunan semata, tetapi juga non fisik seperti rumah yang bebas dari sengketa, tidak sedang dipakai untuk jaminan tunjangan, tidak sedang menjadi TKP perkara kriminal, dll. Sementara pihak penyewa juga punya hak untuk mempergunakan dan menempati rumah tersebut sesuai dengan fungsinya mirip yang diterangkan dalam ketentuan.Selain yang tercantum diatas, dalam klausul persetujuanjuga perlu ditegaskan siapa yang mau mengeluarkan uang tagihan dan biaya yang timbul selama penggunaan rumah oleh penyewa mirip listrik, telepon, PDAM, internet dan atau saluran televisi kabel.
Bila biaya-ongkos tersebut dibebankan pada penyewa, seharusnya pemilik meminta duit jaminan terhadap penyewa pada saat pembayaran pertama kali. Uang jaminan ini mampu dipakai sebagai pengganti jika terjadi tunggakan pada tagihan. Tanpa ada jaminan dikhawatirkan pada tamat kala sewa, penyewa akan meninggalkan rumah sewa dengan hutang tagihan. Tentunya dalam hal ini pemilik yang akan sungguh dirugikan. Sementara untuk persoalan Pajak, dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan keharusan bagi penyewa untuk membayar tagihannya. Pajak yakni masalah dengan pemilik.
2. Klausul Jangka Waktu Sewa.
Dalam suatu kontraksewa properti atau sewa rumah, Sebagai pemilik juga wajib mencantumkan klausul rentang waktu sewa-menyewa. Hal ini untuk menentukan kapan berakhirnya hak penyewa dalam menggunakan rumah atau properti tersebut.Jika saat era perjanjian selsai, penyewa tidak memperpanjang persetujuan sewa dengan pemilik, maka ia wajib meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkannya kembali terhadap pemilik, pastinya dalam kondisi yang bagus secara fisik dan non fisik sesuai ketentuan yang disepakati. Bila dari pihak penyewa ingin memperpanjang kala sewa, pemilik dan penyewa harus membuat lagi perjanjian kesepakatan yang gres.
3. Klausul Harga Sewa
Pemilik juga harus mencantumkan besarnya harga sewa dalam sebuah perjanjian, sesuai akad antara pemilik dengan pihak penyewa. Sebelum menetapkan harga, sebaiknya kita kerjakan survei harga sewa rumah disekitar lokasi dengan jenis yang sama. Dengan begitu, harga yang kita tetapkan tidak akan terlalu tinggi sehingga tidak akan membuat pihak penyewa merasa dirugikan. Harga sewa juga tidak terlampau rendah sehingga Anda sebagai pemilik juga tidak merasa rugi. Sebelum kurun perjanjian persetujuan habis, sebagai pemilik tidak berhak memaksimalkan harga sewa mendadak secara sepihak.Sebagai pemilik, Anda juga hendaknya membuat janji perihal agenda pembayaran. Apakah rumah sewa akan dibayar setiap bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali. Apabila duit sewa telah dibayar kepada pemilik, dari pihak penyewa tidak berhak lagi mempesona kembali uangnya, kecuali untuk hal-hal yang menciptakan pihak penyewa merasa dirugikan atau sesuai yang tertulis dalam perjanjian.
Misalnya penyewa meminta uangnya kembali karena rumah yang disewa rusak atau fiturnya tidak cocok dengan yang tertera dalam perjanjian . Bila hal ini terjadi, pemilik rumah berkewajiban mengembalikan duit sewa sesuai dengan waktu yang tersisa, dikalikan dengan total harga sewa. Atau sesuai dengan janji pengembalian uang yang dibuat sebelumnya.
Demikianlah tentang Aturan sewa Rumah Sesuai PP no.44/1994. Semoga berfaedah dan memperbesar wawasan, terima kasih. Sumber https://www.arsitur.com/
EmoticonEmoticon