Pada Hari ini, 12 Juli 2017 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah karenanya menyepakati draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang arsitek yang sudah dibahas sejak tahun kemudian. Dalam rapat kerja yang didatangi oleh lima Kementerian terkait hari ini, draft RUU yang telah berakhir disusun oleh Panitia Kerja (Panja) RUU arsitek disepakati oleh kedua belah pihak. Nantinya UU tersebut akan terdiri dari 11 bagian dan 45 pasal.
Beberapa hal strategis yang dikelola dalam RUU ini seperti layanan praktik arsitek, patokan arsitek, arsitek Asing, hak dan kewajiban, organisasi profesi, pelatihan arsitek, hingga sanksi administratif.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menyampaikan, melalui UU arsitek ini, nantinya para arsitek Indonesia, beserta pengguna jasa arsitek akan memiliki Iandasan dan kepastian hukum. Pasalnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asean yang belum memiliki landasan aturan bagi profesi arsitek.
Adanya landasan aturan akan menimbulkan profesi arsitek di Indonesia makin berkembang dan berdaya saing tinggi. Hal ini pada jadinya dibutuhkan mampu mendorong kenaikan bantuan arsitek dalam pembangunan nasional.
Baca juga : 20+ Inspirasi Rumah Minimalis 1 Lantai dengan Atap Pelana Menyamping
Dalam RUU juga diatur pembentukan suatu dewan organisasi yang independen yang bersifat mandiri dan independen yang mempunyai tugas dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
Adanya UU arsitek juga akan memberikan jaminan para arsitek Indonesia untuk mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pasalnya UU ini juga mewajibkan arsitek asing yang bekerja di Indonesia untuk koordinasi dengan arsitek setempat dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan.
Hal ini pun disambut gembira oleh Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia Ahmad Djuhara. Ia bilang, lahirnya UU arsitek di Indonesia membuat profesi ini memajukan kesempatan arsitek Indonesia untuk melebarkan sayapnya. Menurutnya, ada sekitar 400 arsitek Indonesia di luar negeri yang memerlukan UU ini biar mampu bersaing di mancanegara.
Setelah disepakati draftnya pada hari ini, RUU ini selanjutnya akan dibawa ke pembahasan tingkat II Paripurna DPR RI, untuk mampu disahkan menjadi Undang-undang
Beberapa hal strategis yang dikelola dalam RUU ini seperti layanan praktik arsitek, patokan arsitek, arsitek Asing, hak dan kewajiban, organisasi profesi, pelatihan arsitek, hingga sanksi administratif.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menyampaikan, melalui UU arsitek ini, nantinya para arsitek Indonesia, beserta pengguna jasa arsitek akan memiliki Iandasan dan kepastian hukum. Pasalnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asean yang belum memiliki landasan aturan bagi profesi arsitek.
Adanya landasan aturan akan menimbulkan profesi arsitek di Indonesia makin berkembang dan berdaya saing tinggi. Hal ini pada jadinya dibutuhkan mampu mendorong kenaikan bantuan arsitek dalam pembangunan nasional.
Baca juga : 20+ Inspirasi Rumah Minimalis 1 Lantai dengan Atap Pelana Menyamping
Dalam RUU juga diatur pembentukan suatu dewan organisasi yang independen yang bersifat mandiri dan independen yang mempunyai tugas dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
Adanya UU arsitek juga akan memberikan jaminan para arsitek Indonesia untuk mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pasalnya UU ini juga mewajibkan arsitek asing yang bekerja di Indonesia untuk koordinasi dengan arsitek setempat dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan.
Hal ini pun disambut gembira oleh Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia Ahmad Djuhara. Ia bilang, lahirnya UU arsitek di Indonesia membuat profesi ini memajukan kesempatan arsitek Indonesia untuk melebarkan sayapnya. Menurutnya, ada sekitar 400 arsitek Indonesia di luar negeri yang memerlukan UU ini biar mampu bersaing di mancanegara.
Setelah disepakati draftnya pada hari ini, RUU ini selanjutnya akan dibawa ke pembahasan tingkat II Paripurna DPR RI, untuk mampu disahkan menjadi Undang-undang
Dikutip dari :
https://finance.detik.com/gosip-ekonomi-bisnis/d-3554857/profesi-arsitek-ri-bakal-dikelola-undang-undang-ini-manfaatnya?utm_source=whatsapp&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=finance
EmoticonEmoticon